Nusantaravoices.com

Kemnaker Resmikan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, Penyaluran BSU Kembali Disalurkan bagi Pekerja

Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh. Peraturan yang diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tersebut menetapkan kriteria penerima, batas maksimal gaji, hingga besaran dana bantuan yang akan diterima masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional. Kebijakan ini dirancang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja yang membutuhkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Berdasarkan aturan baru yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayaran bantuan tersebut dilakukan sekaligus dalam satu kali transfer, sehingga total nominal yang diterima oleh setiap penerima manfaat adalah sebesar Rp900 ribu.

Untuk memperoleh BSU 2026, pekerja wajib memenuhi sejumlah kriteria utama, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan nilai upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota setempat.

Acuan gaji yang digunakan didasarkan pada laporan terakhir pemberi kerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi komponen upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi wilayah yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah akan disesuaikan dengan nominal UMK setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Mekanisme pembulatan serupa juga berlaku untuk daerah yang hanya menerapkan UMP.

Pemerintah juga menegaskan bahwa program BSU 2026 ini secara khusus ditujukan bagi pekerja swasta atau non-pemerintah. Bantuan ini dipastikan tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Guna menghindari simpang siur informasi dan potensi penipuan, Kemnaker mengimbau seluruh pekerja untuk terus memantau pembaruan data dan mekanisme penyaluran hanya melalui kanal resmi pemerintah di laman bsu.kemnaker.go.id.

Leave a Comment